KATA PENGANTAR
Dengan nama Allah
yang maha pengasih lagi maha penyayang, Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah yang
berjudul “Hak dan kewajiban warga negara”.
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah kewarganegaraan. Adapun yang kami bahas dalam makalah ini adalah hak dan kewajiban warga negara.
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah kewarganegaraan. Adapun yang kami bahas dalam makalah ini adalah hak dan kewajiban warga negara.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Bekasi, 10 April 2016
Kelompok 1
Kelompok 1
USNI
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................ 2
1.3 Tujuan
Penulisan.................................................................................................. 2
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak, Kewajiban, dan Warga Negara................................................
3
2.2 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia....................................................
6
2.3 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945................................... 7
2.4 Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan Dengan
Warga Negara.................. 10
2.5 Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945............................................................ 11
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan …..... ............................................................................................... 13
3.2 Saran...................................................................................................................
13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 14
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hak dan kewajiban merupakan
suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan
dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam
kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak
dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan
terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam
pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Dalam hal ini sering
terlihat permasalahan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan
pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan
pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada
makalah ditujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan dibahas pada
pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah , sebagai berikut :
a. Apa itu hak, kewajiban dan warga negara ?
b. Apakah
hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia ?
c. Bagaimana
bunyi hak dan kewajiban menurut UUD 1945 ?
d.
Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan
warga negara ?
e.
Bagaimana pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ?
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan dalam
makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan
masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
a. Memahami pengertian akan
hak, kewajiban dan warga negara.
b. Memahami hak dan kewajiban
menjadi warga negara Indonesia.
c. Mengetahui tentang hak dan
kewajiban warga negara menurut UUD 1945
d.
Memahami Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara
e.
Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu
yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga
negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan
cara diperjuangkan melalui pertanggung jawaban atas kewajiban. Hak warga negara
yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan,
hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
b. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing
yang dipercayai.
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
f. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g. Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan
sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala
sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat
dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi
kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri.
Pengertian Warga
Negara menurut beberapa tokoh:
Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian warga negara menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam
(2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warga negara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26
menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi,
“Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara
merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara.
Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara
haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa
setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E
ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam
wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara
Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan
lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak
mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan
dalam:
a.
Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
b. Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai hak kewarganeraan negara lain
2.2 Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban memiliki
hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang
ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan
kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang,
karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga
negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya
dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara
Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi
kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi
tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.3 Hak dan
Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan
kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan
dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang
dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
2.3.1 Hak warga negara Indonesia
1.
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27
ayat 2).
2.
Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.
Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
4.
Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
(pasal 28C ayat 1).
6.
Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.
Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja (pasal 28D ayat 2)
9.
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10.
Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11.
Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12.
Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
13.
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14.
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi (Pasal 28G ayat 1).
15.
Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16.
Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat
1).
17.
Setiap orang berhak
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18.
Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19.
Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20.
Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
(Pasal 28I ayat 2).
21.
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22.
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
23.
Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.3.2 Kewajiban warga negara Indonesia
1.
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2.
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3.
Di dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4.
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
2.4 Pasal 27
Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga Negara
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu
sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan
yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lapangan pekerjaan
merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan
digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti
sandang, pangan dan papan.
Pada era globalisasi ini
sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan
kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan
kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya
ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan
tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya disebabkan oleh
adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat
malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi
lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang
layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimis
yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang
lebih layak
Hak yang tak kunjung
bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya
disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta
atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat memicu
gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban.
Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan
tersebut yang menyebabkan timbulnya
berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang
seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
2.5 Pelaksanaan
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD
1945, namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal
tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari
tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang
kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama
tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari
tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan
terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan
semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara.
Disisi
lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas
dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat
kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga
negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun
pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak
penghidupan yang layak.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak merupakan segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada didalam
kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu
sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan
yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti
sandang, pangan dan papan.
3.2 Saran
Hak dan kewajiban merupakan
suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus
dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan
timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
·
Anonim,2015 tentang Hak
warga negara,
·
Rizky,2013 Kewajiban warga
negara,
·
Anonim, 2009 hak dan kewajiban warga negara,
http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html diakses pada 10 April 01.20