SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR
Pada hari ini
Selasa tanggal enam belas bulan februari tahun dua ribu enam belas, telah diadakan
perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian,
antara:
1.
Nama :
Wisnu Nurdiansyah
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jatimulya Rt 07/08
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jatimulya Rt 07/08
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2. Nama : Wisnu Nurdiansyah
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jatimulya Rt 07/08
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jatimulya Rt 07/08
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a.
Jenis kendaraan/CC : Sepeda Motor/150 cc
b.
Merek / Type
: Kawasaki/Ninja KR150P
c.
Tahun pembuatan : 2013
d.
Nomor Polisi
: AA 8888 CD
e.
Nomor BPKB
: 123456789
f.
Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g.
Nomor mesin
: BH00000254B899
h.
Warna
: Putih
i.
Kondisi barang : 90%
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua
belah pihak adalah Rp.28.500.000(dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1).
PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.28.500.000(dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 4
JAMINAN
(1).
PENJUAL
memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri,
tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah
dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain
dengan cara bagaimanapun juga.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1).
PENJUAL
menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian
ini.
(2).
Buku BPKB (Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor) diserahkan kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
(1).
Status
kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL
menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI.
(2).
Status
kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas
pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
(1).
Apabila PEMBELI
tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan
sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2).
Denda seperti
tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah
dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN
KEHILANGAN
(1).
Selama dalam
pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2).
Apabila terjadi
kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas
kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3).
Apabila terjadi
kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Bekasi
Tanggal : 16 Februari 2016
PENJUAL
(………………………..….)
|
PEMBELI
(……………………………..)
|
SAKSI I
(……………………..…..….)
|
SAKSI II
(….…………………..………..)
|