Senin, 15 Februari 2016

Contoh surat jual beli motor bekas yang baik

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR
Pada hari ini Selasa tanggal enam belas bulan februari tahun dua ribu enam belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:


1.      Nama               : Wisnu Nurdiansyah
Umur               : 24 Tahun
Pekerjaan         : Mahasiswa
Alamat            : Jatimulya Rt 07/08
Nomer KTP    : 12345678910
Telepon           : 081323456789

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2.        Nama               : Wisnu Nurdiansyah
Umur               : 24 Tahun
Pekerjaan         : Mahasiswa
Alamat            : Jatimulya Rt 07/08
Nomer KTP    : 12345678910
Telepon           : 081323456789

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:


Pasal  1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.       Jenis kendaraan/CC    : Sepeda Motor/150 cc
b.      Merek / Type               : Kawasaki/Ninja KR150P
c.       Tahun pembuatan        : 2013
d.      Nomor Polisi               : AA 8888 CD
e.       Nomor BPKB             : 123456789
f.       Nomor rangka             : 14HGT57X678B9
g.      Nomor mesin               : BH00000254B899
h.      Warna                          : Putih
i.        Kondisi barang            : 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal  2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.28.500.000(dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).


Pasal  3

CARA PEMBAYARAN

(1). PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.28.500.000(dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.


Pasal  4

JAMINAN
(1). PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

Pasal  5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1). PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2). Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) diserahkan kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.


Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

(1). Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI.
(2). Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.


Pasal 7

SANGSI
(1). Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2). Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.


Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1). Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2). Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3). Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.


Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di         : Bekasi
Tanggal            : 16 Februari 2016



PENJUAL





(………………………..….)
PEMBELI





(……………………………..)

                            



SAKSI I





(……………………..…..….)
SAKSI II





(….…………………..………..)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar